Mega Proyek Kristenisasi James Riyadi di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com) - Sungguh sangat luar biasa langkah strategis yang jalankan oleh James Riyadi yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negeri Kristen. Dengan proyek Mega-Kristenisasi James T.Riady tentu bukan sebuah pekerjaan main-main.
Perlu didukung dana dan jaringan yang luar biasa. Urusan dana, tak jadi kendala. Keluarga Riady adalah pengendali bisnis raksasa yang bergerak di bidang perbankan,TV kabel,telepon selular, online shopping, jasa teknologi informasi,perkantoran, dan sederetan bidang lainnya. Konon total asetnya mencapai $ 12 milyar dollar.
CahayaTV atau apapun namanya bakal tampil menjadi andalan proyek misionaris dengan target ratusan juta warga berbahasa Indonesia dan Melayu. Ini akan bersinergi dengan proyek-proyek James T Riady sebelumnya, seperti pembangunan sekolah-sekolah Kristen di daerah miskin dan terpencil.
Melalui Harvest International Curriculum (HIC), mereka sedang menyiapkan 200 ribu pastor dan pekerja misionaris yang siap bergerilya memurtadkan jutaan Muslim Indonesia.
Namun dana besar saja tidak cukup. Perlu digerakkan oleh mesin yang taktis dan berjaringan luas. Karena itulah James T Riady menggandeng World Harvest Global (WHG)dan American Institute for Maghrib Studies (AIMS) untuk menyukseskan proyeknya.
WHG adalah pusat misionaris dunia yang bermarkas di California, AS. Berdiri tahun 1989 sebagai bagian dari program Koalisi Kristen yang dirintis evangelis terkenal,Pat Robertson. Cabangnya sudah bertebaran di banyak negara antara lain Jepang, Malaysia,Indonesia Jerman, dan Belanda.
Di Indonesia, markas WHG ada di Lippo Karawaci. Motor penggeraknya adalah sang boss Lippo Group, James T Riady. Tetapi namanya agak berbeda, yaitu World Harvest Center (WHC). Aktivitas sehari-harinya dikomandani oleh pendeta Dr Jimmy Oentoro.
Sedangkan AIMS adalah lembaga studi pemikiran dan kebudayaan Yahudi di AS. Institusi ini merupakan mitra utama Christian Coalition (Koalisi Kristen).
Hadirnya WHC di Indonesia tak lepas dari eratnya persahabatan spiritual antara James T.Riady dan pendeta Pat Robertson. Konon mereka mulai saling kenal tatkala keduanya terlibat dalam misi khusus tim sukses Presiden AS.
Mula-mula era George Bush Sr,kemudian Bill Clinton, dan akhirnya George W Bush. Selain aktif sebagai tele-evangelis di Christian Broadcasting Network (CBN) dan Christian Coalition, Pat Robertson memang menjadi tim inti kampanye kepresidenan keluarga George Bush.
Keluarga Riady pernah bikin heboh karena terlibat skandal keuangan dalam kampanye Presiden Bill Clinton (1992). Saat itu, Pat Robertson tampil sebagai saksi meringankan keluarga Riady.
Pada program The 700 Club di CBN, dia berkata, James Riady dan ayahnya (Mokhtar Riady, red) adalah teman karib saya. Keduanya telah lahir kembali dalam Kristen. James telah menyatakan keinginannya menjadi pastor dan misionaris.
Orang Asia perlu diberi kesempatan berpartisipasi sebagai pegawai Tuhan. Nampaknya, Keterlibatan James dalam misi Kristen diakui sebagai bagian dari pertaubatannya.
James juga menyebut Pat Robertson sebagai orang yang telah menyadarkannya kembali ke jalan terang. Dialah guru spiritual saya, ucap putra mahkota raja bisnis Lippo Group,Mochtar Riady ini.
Tampaknya hubungan Pat Robertson dengan keluarga Riady memang sangat dekat. Tahun 2002, dalam menyukseskan Proyek Misi 2002, Pat Robertson datang ke WHC di Lippo Karawaci Tangerang.
Persahabatan kedua gembala itu juga merambah dunia bisnis serta berbagai proyek dan agenda misi Kristen global. Keduanya melihat Indonesia bisa menjadi salah satu pusat misi Kristen yang prospektif.
Maka, berdirilah WHC di kawasan bisnis Lippo beserta sejumlah sarana penunjangnya. Ada lembaga pendidikan, seminari, rumah sakit, rumah produksi (production house), dan lembaga misi berkedok sosial lainnya.
Televisi Misionaris, sejak tahun 1998, James dan Pat secara khusus berkongsi mengembangkan International Family Entertainment (IFE) dengan investasi USD 10 juta. IFE bersama Lippo Group dan Malayan United Industries Bhd kemudian membeli 80% saham Chinese Entertainment
Broadcast Ltd yang mengelola jasa layanan TV satelit 24 jam. Stasiun TV misionaris itu punya target menyergap 1,25 milyar audiens berbahasa Mandarin dan Melayu di kawasan Asia Pasifik.
Saat ini, keduanya sedang merancang sebuah televisi misionaris di Indonesia. Namanya belum pasti. Kabarnya, CahayaTV, Gospel Overseas TV, atau HarvestTV. Kru televisi itu kini tengah belajar dan magang di CBN, jaringan televisi misonaris terbesar di AS (mungkin juga dunia) yang didirikan oleh Pat Robertson.
CahayaTV atau apapun namanya bakal tampil menjadi andalan proyek misionaris dengan target ratusan juta warga berbahasa Indonesia dan Melayu. Ini akan bersinergi dengan proyek-proyek James T Riady sebelumnya, seperti pembangunan sekolah-sekolah Kristen di daerah miskin dan terpencil.
Melalui Harvest International Curriculum (HIC), mereka sedang menyiapkan 200 ribu pastor dan pekerja misionaris yang siap bergerilya memurtadkan jutaan Muslim Indonesia.
Tentang tekad James Riady untuk tampil all-out dalam gerakan kristenisasi, pernah dipaparkannya dalam wawancara dengan majalah Fortune pada 23 Juli 2001. James akan berkonsentrasi mengembangkan sekolahnya yang mewah di kawasan bisnis Lippo, serta proyek besar industri media.
Dia juga akan membuka 1.000 sekolah Kristen di desa-desa miskin di seluruh Indonesia. James juga memaparkan bagaimana dia bersama Pat Robertson terobsesi untuk membuka jaringan Kristen di Indonesia dengan WHC sebagai markas utamanya.
Sukses dibidang ekonomi, dan gerakan kristenisasi di Indonesia, melalui berbagai sarana yang dibangun itu, sekarang James Riyadi memasuki tahapan ketiga, yaitu masuk ke dunia politik.
Dengan lobbi di Washingto, menurut "Penyambung Lidah Bung Karno", Permadi, sekarang James Riyadi bersama sejumlah konglomerat Cina, ingin mengokohkan genggaman politik dengan menggunakan bonekanya 'Jokowi' yang bakal calon presiden yang akan didukung menjadi calon presiden 2014.
Jika sukses membawa Jokowi ke Istana Negara, James Riyadi dan kelompok konglomerat Cina di Indonesia, bukan hanya sukses menguasai ekonomi dan poliltik, tetapi dengan payung politik dan lobbi di Istana, maka James Riyadi akan semakin leluasa untuk mengembangkan kristen - evengelist di Indonesia. James Riyadi dan Jokowi sama-sama annggota Rotary Club.
Mungkinkah Islam hanya tinggal nama di Indonesia? Dengan begitu luar biasa gerakan kristenisasi James Riyadi yang didukung kekuatan dana dan sarana, serta gereja internasional, termasuk sejumlah lobbi di Washington. (Hidayatullah/afgh/voa-islam.com)
Minggu, 25 Februari 2018
Kamis, 22 Februari 2018
CCCTV masjid GRATIS
Postingan dari sebelah, (ini bukti pertolongan Allah SWT)
*CCTV UNTUK MASJID & PESANTREN*
Bismillah....
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ...
Kabar Luar Biasa....!!!
- Dalam upaya meningkatkan upaya keamanan lingkungan dimasjid dari orang yang tidak bertanggung jawab ( orang gila dadakan???)😁😁
- Kami dari *Raja Aman Technology...*
facebook.com/RajaCctvBandung
*1. Memberikan *CCTV Gratis Untuk Masjid...*
*2. Proyek Pesantren dengan CCTV Gratis untuk Masjidnya..*
- Jika ada rekan2 yang sangat membutuhkan CCTV dilingkungan Pesantren & Masjidnya...
Silahkan kirimkan proposal pengajuannya...
Ke:
1. WA 085624025358, 085224447041
2. Email rajacctvcimahi@gmail.com, rajacctvbandung@gmail.com
3. Hotline 081223776915, 085224447041
Semoga menjadi Ladang Amal dan menjadi jalan keselamatan... Insya Alloh...
Salam Hormat,
*RajaAmanTechnology*
*CCTV UNTUK MASJID & PESANTREN*
Bismillah....
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ...
Kabar Luar Biasa....!!!
- Dalam upaya meningkatkan upaya keamanan lingkungan dimasjid dari orang yang tidak bertanggung jawab ( orang gila dadakan???)😁😁
- Kami dari *Raja Aman Technology...*
facebook.com/RajaCctvBandung
*1. Memberikan *CCTV Gratis Untuk Masjid...*
*2. Proyek Pesantren dengan CCTV Gratis untuk Masjidnya..*
- Jika ada rekan2 yang sangat membutuhkan CCTV dilingkungan Pesantren & Masjidnya...
Silahkan kirimkan proposal pengajuannya...
Ke:
1. WA 085624025358, 085224447041
2. Email rajacctvcimahi@gmail.com, rajacctvbandung@gmail.com
3. Hotline 081223776915, 085224447041
Semoga menjadi Ladang Amal dan menjadi jalan keselamatan... Insya Alloh...
Salam Hormat,
*RajaAmanTechnology*
Sabtu, 10 Februari 2018
AGENDA YAHUDI !
*AGENDA YAHUDI PADA 2025-2050*
Sebuah Dokumen rahasia dengan klarisifikasi *not for distrube* (tdk utk disebarluaskan) hasil kajian strategis sebuah tim dibawah pimpinan *mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, William Cohen* yang merupakan Gembong Zionis, bocor ke luar dokumen yang dibuat pada tahun 2000 dikaji 15 ahli disipin politik.
Hasil kajian tersebut diberi judul *Asia tahun 2025 dan pengaruhnya terhadap keamanan nasional Amerika Serikat abad 21* men-skenario-kan bahwa *Indonesia dan Pakistan harus dilenyapkan selambat-lambatnya tahun 2025.*
Zionis AS tidak akan memakai jalan kekerasan terlebih dahulu, langkah pertama mereka akan memasukan pengaruhnya ke Indonesia lewat media Televisi, cara pergaulan, mode dll.
Bila cara tersebut GAGAL, maka mereka akan memakai langkah *PERANG.*
Berikut ini agenda Yahudi:
*1. FREEMASONRY dan FILLUMINATI.*
FREEMASONRY ialah *Organisasi Rahasia Yahudi* tertua dan sangat berpengaruh serta paling berbahaya, untuk *melindungi kepentingan Yahudi di seluruh Dunia.*
ILLUMINATI adalah *Kelompok Konspirasi Yahudi Internasional* yang bertujuan tidak hanya mendirikan Negara Israel, tapi juga mendirikan *Tatanan Dunia Baru (New World Order).*
Hancurkan musuh-musuhnya lewat
● FINANCE
● FOODS
● FILMS
● FASHION
● FANTASY
● FAITH
● *FRICTION* (perang saudara)
● Complicting Ideologis
● Industri Senjata / Jadwal Perang
● Lembaga Keuangan Internasional
● Industri Logistik / Rekonstruksi Pasca Perang
● Industri / Penyebaran Narkotik/ Shabu / Narkoba / Minuman keras.
*2. ZIONISME INTERNASIONAL.*
● Ciptakan / kendalikan The New World Order
● Ciptakan Revolusi Nasional & Perang Dunia
● *Rekayasa Separatisme dan desintegrasi*
● Ciptakan Revolusi Sex (Freesex, Homosex, Lesbian) dengan pendanaan besar.
● Rusak Perkembangan Penduduk dan pendanaan Keluarga Berencana di negara muslim (Domestic Partner, Suntik hormonal, Aborsi)
● Buat Aliran – Aliran Sesat
● Buat / Kuasai Senjata Biologis / Virus / Senjata Cuaca / Pemusnah Massal
● *Promosikan Multi Partai.*
*3. TRIO IMPERIALISME.*
● Ciptakan Program-Program kemiskinan
● Kuasai Aset Ekonominya
● Kuasai Kekayaan Alamnya
● Kuasai Aset Informasinya
● Kuasai Sistem Politik dan Hukumnya
● Hancurkan Moral Rakyatnya
● Hancurkan Militansi Rakyatnya
*4. SKENARIO SEPARATISME DAN AGRESI DARI LUAR.*
● *Terpurukkan Ekonomi Nasionalnya*
● Pertentangan Elit Politiknya
● *Suburkan Konflik Horizontalnya*
● *Pecah–Belah Militernya*
● Datangkan *Pasukan Perdamaian*
● Buat Serbuan Paradigmatis
● *Buat Sel-Sel Perlawanan*
● Invasi Militer Setelah Diciptakan Status Legal Intervention.
*6. PENYEBARAN PEMIKIRAN SESAT.*
● Karl Marx (Materialisme dan Atheisme)
● Sigmund Freud (Instinc Sexual & Libido)
● Nietze (Mencari Kepuasan Meski Dengan Kekejian)
● Charles Darwin (Manusia dari Monyet, yang Kuat harus mengalahkan yang lemah).
*7. AGENDA PENGHANCURAN PERADABAN ISLAM ABAD 21.*
*● Membom Mekkah hingga rata dengan tanah*
*● Hapuskan negara Indonesia 2025*
● Hapuskan negara Pakistan 2025
● Hapuskan beberapa Negara di Afrika 2025
*● Perang Dunia ke III (Untuk Membuat negara Israel Raya) dan medatangkan 10juta penduduk yahudi dari 60negara untuk bermigrasi ke Israel (tanah perjanjian).*
● The New Crusade
● *Membunuh Ratusan juta hingga semilyar* penduduk yang tidak disukai dengan semprotan virus dari pesawat terbang, kelaparan & penyakit th 2050 untuk melemahkan negara yang melawan Yahudi.
*By Von Edison Alouisci*
(Wikileaks News, Saturday, May 11, 2013).
Whatsapp
+6281273311201
.
BBM : VON6666
.
CHANEL TELEGRAM
http://tlgrm.me/von_edison_alouisci
.
CHANEL LINE :
https://line.me/R/ti/p/%40cpu9611w
.
FANS PAGE FB :
http://www.facebook.com/von.edison.alouisci
.
Sebuah Dokumen rahasia dengan klarisifikasi *not for distrube* (tdk utk disebarluaskan) hasil kajian strategis sebuah tim dibawah pimpinan *mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, William Cohen* yang merupakan Gembong Zionis, bocor ke luar dokumen yang dibuat pada tahun 2000 dikaji 15 ahli disipin politik.
Hasil kajian tersebut diberi judul *Asia tahun 2025 dan pengaruhnya terhadap keamanan nasional Amerika Serikat abad 21* men-skenario-kan bahwa *Indonesia dan Pakistan harus dilenyapkan selambat-lambatnya tahun 2025.*
Zionis AS tidak akan memakai jalan kekerasan terlebih dahulu, langkah pertama mereka akan memasukan pengaruhnya ke Indonesia lewat media Televisi, cara pergaulan, mode dll.
Bila cara tersebut GAGAL, maka mereka akan memakai langkah *PERANG.*
Berikut ini agenda Yahudi:
*1. FREEMASONRY dan FILLUMINATI.*
FREEMASONRY ialah *Organisasi Rahasia Yahudi* tertua dan sangat berpengaruh serta paling berbahaya, untuk *melindungi kepentingan Yahudi di seluruh Dunia.*
ILLUMINATI adalah *Kelompok Konspirasi Yahudi Internasional* yang bertujuan tidak hanya mendirikan Negara Israel, tapi juga mendirikan *Tatanan Dunia Baru (New World Order).*
Hancurkan musuh-musuhnya lewat
● FINANCE
● FOODS
● FILMS
● FASHION
● FANTASY
● FAITH
● *FRICTION* (perang saudara)
● Complicting Ideologis
● Industri Senjata / Jadwal Perang
● Lembaga Keuangan Internasional
● Industri Logistik / Rekonstruksi Pasca Perang
● Industri / Penyebaran Narkotik/ Shabu / Narkoba / Minuman keras.
*2. ZIONISME INTERNASIONAL.*
● Ciptakan / kendalikan The New World Order
● Ciptakan Revolusi Nasional & Perang Dunia
● *Rekayasa Separatisme dan desintegrasi*
● Ciptakan Revolusi Sex (Freesex, Homosex, Lesbian) dengan pendanaan besar.
● Rusak Perkembangan Penduduk dan pendanaan Keluarga Berencana di negara muslim (Domestic Partner, Suntik hormonal, Aborsi)
● Buat Aliran – Aliran Sesat
● Buat / Kuasai Senjata Biologis / Virus / Senjata Cuaca / Pemusnah Massal
● *Promosikan Multi Partai.*
*3. TRIO IMPERIALISME.*
● Ciptakan Program-Program kemiskinan
● Kuasai Aset Ekonominya
● Kuasai Kekayaan Alamnya
● Kuasai Aset Informasinya
● Kuasai Sistem Politik dan Hukumnya
● Hancurkan Moral Rakyatnya
● Hancurkan Militansi Rakyatnya
*4. SKENARIO SEPARATISME DAN AGRESI DARI LUAR.*
● *Terpurukkan Ekonomi Nasionalnya*
● Pertentangan Elit Politiknya
● *Suburkan Konflik Horizontalnya*
● *Pecah–Belah Militernya*
● Datangkan *Pasukan Perdamaian*
● Buat Serbuan Paradigmatis
● *Buat Sel-Sel Perlawanan*
● Invasi Militer Setelah Diciptakan Status Legal Intervention.
*6. PENYEBARAN PEMIKIRAN SESAT.*
● Karl Marx (Materialisme dan Atheisme)
● Sigmund Freud (Instinc Sexual & Libido)
● Nietze (Mencari Kepuasan Meski Dengan Kekejian)
● Charles Darwin (Manusia dari Monyet, yang Kuat harus mengalahkan yang lemah).
*7. AGENDA PENGHANCURAN PERADABAN ISLAM ABAD 21.*
*● Membom Mekkah hingga rata dengan tanah*
*● Hapuskan negara Indonesia 2025*
● Hapuskan negara Pakistan 2025
● Hapuskan beberapa Negara di Afrika 2025
*● Perang Dunia ke III (Untuk Membuat negara Israel Raya) dan medatangkan 10juta penduduk yahudi dari 60negara untuk bermigrasi ke Israel (tanah perjanjian).*
● The New Crusade
● *Membunuh Ratusan juta hingga semilyar* penduduk yang tidak disukai dengan semprotan virus dari pesawat terbang, kelaparan & penyakit th 2050 untuk melemahkan negara yang melawan Yahudi.
*By Von Edison Alouisci*
(Wikileaks News, Saturday, May 11, 2013).
+6281273311201
.
BBM : VON6666
.
CHANEL TELEGRAM
http://tlgrm.me/von_edison_alouisci
.
CHANEL LINE :
https://line.me/R/ti/p/%40cpu9611w
.
FANS PAGE FB :
http://www.facebook.com/von.edison.alouisci
.
Selasa, 06 Februari 2018
MAHA CHARGING.
Asswrwb ...disaat. الحمد لله رب العالمي dilafadkn & dimengerti Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan yg memelihara, mengurus & menciptakan seluruh alam semesta, me "remote" kehidupan kita, hati , kegiatan , anak, istri, bapak ibu kita & smua mahluk dialam semesta, apalagi saat dilafadzkn dalam sholat, maka sebenarnya sedang terjadi proses ONLINE Dari MAHASERVER LOHUL MAHFUDZ tempat disimpan dan berprosesnya Al Quran yg asli, dimana MAHA ENERGI Al Quran secara otomatis Men CHARGING ummat yg melafadzkan الحمد لله رب العالمي , berarti tanpa disadari, kita juga sedang memperoleh sharing dan charging maha energi dari miliaran ummat yg melafadzkn الحمد لله رب العالمي , karena bacaan Al Qur'an sudah di online kan oleh Allah swt melalui Maha IT ciptaan NYA , maha jaringan yg membawa ummat me7 husnul khotimah, amiin ya Rabbal alamin. ( Analogi mudah ny bahwa maha tehnologi ciptaan ALLAH tlah cloning oleh manusia NOW lewat WA, fb twiter dll ) smoga manfaat , salam takzim
KEMBALI KE UUD 45 ASLI> REVOLUSI KONSTITUSI !!
REVOLUSI KONSTITUSI~
Yudhie Haryono|
Bagaimana aksiologi kolonial dalam usaha stabilisasi perampokan SDA negara postkolonial? Dengan melakukan tiga hal. Dengan mendesain mental kolonial, desain nalar kolonial dan tafsirkan konstitusinya secara kolonial.
Kita tahu bahwa konstitusi suatu negara ditegakkan dalam rangka membentuk tatanan negara yang berlandaskan hukum keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan untuk semua warganegara (tanpa pandang bulu).
Konstitusi memuat sendi-sendi pokok hukum dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental-mengikat bagi terselenggara dan terjaminnya cita-cita bersama.
Jika kita belajar konstitusi maka itu berarti kita belajar tentang hukum, cita-cita, target, roadmap dan tatanan suatu negara yang harus dikerjakan oleh semua warganegara.
Karena itu, bernegara adalah berkonstitusi. Tanpa konstitusi, tak ada negara.
Kita tahu, istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “constitution” atau bahasa Belanda “constitue.” Latinnya contitutio dan constituere.
Sementara bahasa Prancisnya “constiture," dan Jermannya “vertassung." Kita bisa menyebutnya undang-undang dasar (UUD 45) dan tafsiran terhadapnya.
Dus, konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam negara kita.
Jika rusak suatu konstitusi, rusaklah semua unsur-unsur negara dan hancurlah kehidupan sebuah bangsa.
Dari tesis inilah lahir diktum: " jika tuan ingin melanggengkan tanah jajahan, tak usah kirim semilyar pasukan dan jutaan bom nuklir.
Cukup kirim draft perubahan konstitusi negara tersebut sesuai keinginan tuan sebagai penjajah."
Kini, sudah 16 tahun proses itu dikerjakan para penjajah: internasional dengan bantuan pengkhianat lokal. Karena itu pertempuran legalisasi sbg lanjutan dari "Revolusi Mental dan Revolusi Nalar, kita harus fokuskan pada Revolusi Konstitusi.
Reclaim the Constitution.
Tentu agar ia sesuai cita-cita negara dan sesuai janji proklamasi serta menjamin kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh warganegara.
Fokus revolusi konstitusi ini dimulai dengan amandemen thd 11 UU produk neoliberalis. Yaitu:
1.UU Devisa Bebas,
2.UU Perbangkan,
3.UU BI,
4.UU Pasar Modal,
5.UU PMA,
6.UU Migas,
7.UU Minerba,
8.UU BUMN,
9.UU UMKM,
10.UU Ketenagakerjaan dan
11.UU Jaminan Sosial.
Yang lain menyusul sesegera mungkin.
Jika kita kalah dalam revolusi 11 UU ini maka di perang akbar kedaulatan dan kemandirian akan hancur binasa.
Ingatlah bahwa dari dulu, kaum bejat kolonial menternakkan 3 medan pertempuran guna stabilisasi penjajahan:
1.Battle of Mind,
2.Battle of Legalization and
3.Battle of Sovereignty.
Pada 11 UU itulah
- arsitektur ekopol kolonial dipastikan kehadirannya,
-teori kurs direalisasikan,
- kesenjangan dilegalkan,
- kebodohan disyukuri,
- kejahiliyahan disembah,
- krisis dimetodakan,
- utang dipraktekkan,
- shadow economy dilanggengkan dan
- ketergantungan diilmiahkan.
Maka, perang hari ini tidak lagi menggunakan senjata, cukup dng kertas (uang) dan pena (UU).
Kini, kita diam dihancurkan atau bersatu berjuang dengan kami melawan: sehormat-hormatnya!!! 😇😊🙏🏻🙏🏻🙏🏻🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Yudhie Haryono|
Bagaimana aksiologi kolonial dalam usaha stabilisasi perampokan SDA negara postkolonial? Dengan melakukan tiga hal. Dengan mendesain mental kolonial, desain nalar kolonial dan tafsirkan konstitusinya secara kolonial.
Kita tahu bahwa konstitusi suatu negara ditegakkan dalam rangka membentuk tatanan negara yang berlandaskan hukum keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan untuk semua warganegara (tanpa pandang bulu).
Konstitusi memuat sendi-sendi pokok hukum dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental-mengikat bagi terselenggara dan terjaminnya cita-cita bersama.
Jika kita belajar konstitusi maka itu berarti kita belajar tentang hukum, cita-cita, target, roadmap dan tatanan suatu negara yang harus dikerjakan oleh semua warganegara.
Karena itu, bernegara adalah berkonstitusi. Tanpa konstitusi, tak ada negara.
Kita tahu, istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “constitution” atau bahasa Belanda “constitue.” Latinnya contitutio dan constituere.
Sementara bahasa Prancisnya “constiture," dan Jermannya “vertassung." Kita bisa menyebutnya undang-undang dasar (UUD 45) dan tafsiran terhadapnya.
Dus, konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam negara kita.
Jika rusak suatu konstitusi, rusaklah semua unsur-unsur negara dan hancurlah kehidupan sebuah bangsa.
Dari tesis inilah lahir diktum: " jika tuan ingin melanggengkan tanah jajahan, tak usah kirim semilyar pasukan dan jutaan bom nuklir.
Cukup kirim draft perubahan konstitusi negara tersebut sesuai keinginan tuan sebagai penjajah."
Kini, sudah 16 tahun proses itu dikerjakan para penjajah: internasional dengan bantuan pengkhianat lokal. Karena itu pertempuran legalisasi sbg lanjutan dari "Revolusi Mental dan Revolusi Nalar, kita harus fokuskan pada Revolusi Konstitusi.
Reclaim the Constitution.
Tentu agar ia sesuai cita-cita negara dan sesuai janji proklamasi serta menjamin kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh warganegara.
Fokus revolusi konstitusi ini dimulai dengan amandemen thd 11 UU produk neoliberalis. Yaitu:
1.UU Devisa Bebas,
2.UU Perbangkan,
3.UU BI,
4.UU Pasar Modal,
5.UU PMA,
6.UU Migas,
7.UU Minerba,
8.UU BUMN,
9.UU UMKM,
10.UU Ketenagakerjaan dan
11.UU Jaminan Sosial.
Yang lain menyusul sesegera mungkin.
Jika kita kalah dalam revolusi 11 UU ini maka di perang akbar kedaulatan dan kemandirian akan hancur binasa.
Ingatlah bahwa dari dulu, kaum bejat kolonial menternakkan 3 medan pertempuran guna stabilisasi penjajahan:
1.Battle of Mind,
2.Battle of Legalization and
3.Battle of Sovereignty.
Pada 11 UU itulah
- arsitektur ekopol kolonial dipastikan kehadirannya,
-teori kurs direalisasikan,
- kesenjangan dilegalkan,
- kebodohan disyukuri,
- kejahiliyahan disembah,
- krisis dimetodakan,
- utang dipraktekkan,
- shadow economy dilanggengkan dan
- ketergantungan diilmiahkan.
Maka, perang hari ini tidak lagi menggunakan senjata, cukup dng kertas (uang) dan pena (UU).
Kini, kita diam dihancurkan atau bersatu berjuang dengan kami melawan: sehormat-hormatnya!!! 😇😊🙏🏻🙏🏻🙏🏻🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Kembali ke UUD45 ASLI, krn UUD AMANDEMEN ADL UUD45 PALSU,!
*BANGSA INDONESIA DIHAPUS OLEH UUD RI 1945 PALSU*
_Catatan : Dr. Batara R. Hutagalung_(Sejarawan, alumni Hamburg Universiteit, Deutch, Jerman)
Di dalam beberapa artikel yang telah saya posting di medsos saya berpendapat, bahwa UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999 (Perubahan pertama), 18 Agustus 2000 (Perubahan kedua), 9 November 2001 (Perubahan ketiga) dan 10 Agustus 2002 (Perubahan keempat), tidak dapat dikatakan sebagai UUD 1945.
Bahkan apabila ada yang mengatakan bahwa yang ditandatangani pada 10 Agustus 2002 adalah UUD 1945, maka dengan tegas saya nyatakan pendapat saya, bahwa itu adalah *UUD 1945 PALSU.*
Selain 89% ayatnya baru, juga yang sangat janggal dan termasuk kategori penipuan publik, adalah adanya *BAB yang kosong, yaitu BAB IV,* namun tetap dicantumkan.
Sebelum dilakukan pembahasan terhadap UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, Pimpinan MPR 1999 – 2004 menyatakan a.l., bahwa yang tidak akan diubah adalah *Pembukaan UUD 1945* dan *Batang Tubuh yang terdiri dari 16 BAB* serta tetap terdiri dari *37 Pasal.*
Faktanya adalah, hanya 15 BAB karena BAB IV kosong. Pasal tetap 37 namun *ditambah 89% ayat baru.* Apabila tidak dicermati dan hanya melihat angka-angkanya, maka seolah-olah Batang Tubuh UUD 2002 tetap terdiri dari 16 BAB dan 37 Pasal.
Perlu dicek kebenarannya pernyataan, bahwa hasil pembahasan UUD akan dicantumkan sebagai *Adendum,* bukan sebagai *Amandemen.* Faktanya, hasil pembahasan ternyata dicantumkan sebagai *Amandemen.*
Di sini letak penipuan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga merupakan pembodohan masyarakat, bahwa untuk menyusun konstruksi Undang-Undang Dasar suatu Negara, dapat dicantumkan BAB atau Pasal yang kosong, hanya agar *sekilas tampak seperti yang asli.*
Juga telah saya terangkan, adanya ayat yang bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 YANG ASLI, yaitu Pasal 28 G Ayat 2.
_Puncak dari pemalsuan UUD 1945 ASLI adalah *”MENGHAPUS” BANGSA INDONESIA,* dan hanya atas usulan *SATU ORANG,* Pasal 6 Ayat 1 yaitu *Presiden ialah ORANG INDONESIA ASLI* dihapus._
Penting untuk diusut, siapa yang mengusulkan agar kata BANGSA INDONESIA di Pasal 26 ayat satu dihapus. *Kalau memang orang yang sama, berarti ini memang sudah dirancang.*
Pencantuman Pasal 6 Ayat 1 di UUD 1945 ASLI berdasarkan sejarah panjang perbudakan dan penjongosan leluhur bangsa Indonesia di negeri sendiri.
_Pasal 6 Ayat 1 ini merupakan *HAK PRIBUMI, ORANG INDONESIA ASLI UNTUK MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.*_
Dalam Penjelasan UUD 1945 ASLI, telah diterangkan, a.l.:
_Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, *tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya saja,* akan tetapi harus menyelidiki juga *sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya dari Undang-undang Dasar itu.*_
Di UUD 1945 PALSU, kalimat _*'ORANG INDONESIA ASLI"*_ dihapus. Jadi siapapun yang lahir di Indonesia, termasuk mantan penjajah dan kaki-tangannya yang selama ratusan tahun masa penjajahan di Nusantara, dapat menjadi Presiden NKRI.
_Di bawah ini kutipan dari :_
_*PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA*_
_Umum._
_I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar._
_Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang *disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis.*_
_Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constituionnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga *sebagaimana prakteknya dan sebagaimana SUASANA KEBATINANNYA (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.*_
_Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. *Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui, keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.*_
_Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu._
II. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
_... 4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab._
_Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk *memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.*_
_IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel._
_Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang dasar Filipina._
_Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara Muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut._
_Demikianlah sistim Undang-undang Dasar._
_... *Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan.* Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek._
_Sebaliknya *meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.* Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamic_
_BAB X._
_*WARGA NEGARA.*_
_Pasal 26_
_Ayat 1._
*_Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga-negara._*
*Demikian kutipan dari PENJELASAN UUD 1945 ASLI.*
_*Di Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 ASLI, BAB X mengenai WARGANEGARA tertera :*_
*“Yang menjadi WARGA NEGARA ialah ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.”*
Dalam PENJELASAN UUD Negara RI mengenai Pasal 26 Ayat 1 tertera:
*“Orang-orang bangsa lain, misalnya PERANAKAN BELANDA, PERANAKAN TIONGHOA, dan PERANAKAN ARAB yang kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, DAPAT MENJADI WARGA NEGARA.”*
Mencermati perkembangan perpolitikan nasional sejak lima tahun belakangan terungkap, bahwa penghilangan Pasal 6 Ayat 1 dan _*"PENGHAPUSAN BANGSA INDONESIA*"_ di Pasal 26 Ayat 1, telah direncanakan sejak lama secara *TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF.*
Bangsa Indonesia adalah PEMENANG, yang menentukan segala sesuatunya, termasuk semua definisi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tidak perlu meladeni polemik definisi siapa itu PRIBUMI, siapa itu ORANG INDONESIA ASLI, pengertian mengenai HAM dll. Kita pemenang, kita tidak perlu mengikuti semua definisi yang berasal dari negara-negara mantan penjajah.
Belanda antara tahun 1945 - 1950 melancarkan agresi militer dengan kekuatan 200.000 tentara Belanda, dibantu 3 divisi tentara Inggris, dua divisi tentara Australia, ditambah 60.000 orang pasukan KNIL serta pasukan Cina Po An Tui, kemudian membantai satu juta RAKYAT INDONESIA tanpa proses hukum, _*TIDAK BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN NKRI.*_
Di era *PERANG ASIMETRIS,* tanpa menembakkan satu pelurupun, *CUKUP SATU ORANG* dengan menggunakan UUD 1945 PALSU, *BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN HAK ORANG INDONESIA ASLI.*
_Di sini dahsyatnya *"Perang Asimetris"*, Tanpa biaya besar, dapat menguasai suatu negara besar._
_Kelihatannya, sekarang sedang dalam proses *MEMECAH-BELAH NKRI KEMUDIAN "MENGHAPUS" NKRI* dari peta politik dunia._
_Pendapat saya :_
*UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002 BUKAN UUD BANGSA INDONESIA.*
_Oleh karena itu saya tegaskan :_
*TANPA KOMPROMI, KEMBALI KE UUD 1945 ASLI.*
_Catatan : Dr. Batara R. Hutagalung_(Sejarawan, alumni Hamburg Universiteit, Deutch, Jerman)
Di dalam beberapa artikel yang telah saya posting di medsos saya berpendapat, bahwa UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999 (Perubahan pertama), 18 Agustus 2000 (Perubahan kedua), 9 November 2001 (Perubahan ketiga) dan 10 Agustus 2002 (Perubahan keempat), tidak dapat dikatakan sebagai UUD 1945.
Bahkan apabila ada yang mengatakan bahwa yang ditandatangani pada 10 Agustus 2002 adalah UUD 1945, maka dengan tegas saya nyatakan pendapat saya, bahwa itu adalah *UUD 1945 PALSU.*
Selain 89% ayatnya baru, juga yang sangat janggal dan termasuk kategori penipuan publik, adalah adanya *BAB yang kosong, yaitu BAB IV,* namun tetap dicantumkan.
Sebelum dilakukan pembahasan terhadap UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, Pimpinan MPR 1999 – 2004 menyatakan a.l., bahwa yang tidak akan diubah adalah *Pembukaan UUD 1945* dan *Batang Tubuh yang terdiri dari 16 BAB* serta tetap terdiri dari *37 Pasal.*
Faktanya adalah, hanya 15 BAB karena BAB IV kosong. Pasal tetap 37 namun *ditambah 89% ayat baru.* Apabila tidak dicermati dan hanya melihat angka-angkanya, maka seolah-olah Batang Tubuh UUD 2002 tetap terdiri dari 16 BAB dan 37 Pasal.
Perlu dicek kebenarannya pernyataan, bahwa hasil pembahasan UUD akan dicantumkan sebagai *Adendum,* bukan sebagai *Amandemen.* Faktanya, hasil pembahasan ternyata dicantumkan sebagai *Amandemen.*
Di sini letak penipuan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga merupakan pembodohan masyarakat, bahwa untuk menyusun konstruksi Undang-Undang Dasar suatu Negara, dapat dicantumkan BAB atau Pasal yang kosong, hanya agar *sekilas tampak seperti yang asli.*
Juga telah saya terangkan, adanya ayat yang bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 YANG ASLI, yaitu Pasal 28 G Ayat 2.
_Puncak dari pemalsuan UUD 1945 ASLI adalah *”MENGHAPUS” BANGSA INDONESIA,* dan hanya atas usulan *SATU ORANG,* Pasal 6 Ayat 1 yaitu *Presiden ialah ORANG INDONESIA ASLI* dihapus._
Penting untuk diusut, siapa yang mengusulkan agar kata BANGSA INDONESIA di Pasal 26 ayat satu dihapus. *Kalau memang orang yang sama, berarti ini memang sudah dirancang.*
Pencantuman Pasal 6 Ayat 1 di UUD 1945 ASLI berdasarkan sejarah panjang perbudakan dan penjongosan leluhur bangsa Indonesia di negeri sendiri.
_Pasal 6 Ayat 1 ini merupakan *HAK PRIBUMI, ORANG INDONESIA ASLI UNTUK MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.*_
Dalam Penjelasan UUD 1945 ASLI, telah diterangkan, a.l.:
_Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, *tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya saja,* akan tetapi harus menyelidiki juga *sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya dari Undang-undang Dasar itu.*_
Di UUD 1945 PALSU, kalimat _*'ORANG INDONESIA ASLI"*_ dihapus. Jadi siapapun yang lahir di Indonesia, termasuk mantan penjajah dan kaki-tangannya yang selama ratusan tahun masa penjajahan di Nusantara, dapat menjadi Presiden NKRI.
_Di bawah ini kutipan dari :_
_*PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA*_
_Umum._
_I. Undang-undang Dasar, sebagian dari hukum dasar._
_Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang *disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak ditulis.*_
_Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constituionnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga *sebagaimana prakteknya dan sebagaimana SUASANA KEBATINANNYA (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.*_
_Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti, kalau hanya dibaca teksnya saja. *Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui, keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.*_
_Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu._
II. Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan.
_... 4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab._
_Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk *memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.*_
_IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel._
_Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang dasar Filipina._
_Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara Muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut._
_Demikianlah sistim Undang-undang Dasar._
_... *Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara, semangat para Pemimpin pemerintahan.* Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek._
_Sebaliknya *meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.* Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan, dinamic_
_BAB X._
_*WARGA NEGARA.*_
_Pasal 26_
_Ayat 1._
*_Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga-negara._*
*Demikian kutipan dari PENJELASAN UUD 1945 ASLI.*
_*Di Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 ASLI, BAB X mengenai WARGANEGARA tertera :*_
*“Yang menjadi WARGA NEGARA ialah ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.”*
Dalam PENJELASAN UUD Negara RI mengenai Pasal 26 Ayat 1 tertera:
*“Orang-orang bangsa lain, misalnya PERANAKAN BELANDA, PERANAKAN TIONGHOA, dan PERANAKAN ARAB yang kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, DAPAT MENJADI WARGA NEGARA.”*
Mencermati perkembangan perpolitikan nasional sejak lima tahun belakangan terungkap, bahwa penghilangan Pasal 6 Ayat 1 dan _*"PENGHAPUSAN BANGSA INDONESIA*"_ di Pasal 26 Ayat 1, telah direncanakan sejak lama secara *TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF.*
Bangsa Indonesia adalah PEMENANG, yang menentukan segala sesuatunya, termasuk semua definisi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tidak perlu meladeni polemik definisi siapa itu PRIBUMI, siapa itu ORANG INDONESIA ASLI, pengertian mengenai HAM dll. Kita pemenang, kita tidak perlu mengikuti semua definisi yang berasal dari negara-negara mantan penjajah.
Belanda antara tahun 1945 - 1950 melancarkan agresi militer dengan kekuatan 200.000 tentara Belanda, dibantu 3 divisi tentara Inggris, dua divisi tentara Australia, ditambah 60.000 orang pasukan KNIL serta pasukan Cina Po An Tui, kemudian membantai satu juta RAKYAT INDONESIA tanpa proses hukum, _*TIDAK BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN NKRI.*_
Di era *PERANG ASIMETRIS,* tanpa menembakkan satu pelurupun, *CUKUP SATU ORANG* dengan menggunakan UUD 1945 PALSU, *BERHASIL MENGHAPUS BANGSA INDONESIA DAN HAK ORANG INDONESIA ASLI.*
_Di sini dahsyatnya *"Perang Asimetris"*, Tanpa biaya besar, dapat menguasai suatu negara besar._
_Kelihatannya, sekarang sedang dalam proses *MEMECAH-BELAH NKRI KEMUDIAN "MENGHAPUS" NKRI* dari peta politik dunia._
_Pendapat saya :_
*UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002 BUKAN UUD BANGSA INDONESIA.*
_Oleh karena itu saya tegaskan :_
*TANPA KOMPROMI, KEMBALI KE UUD 1945 ASLI.*
Langganan:
Postingan (Atom)