Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Yayasan Kesejahteraan Perumahan dan Pendidikan (YKPP), memasuki babak baru. Pada Rabu petang (28/3), Jaringan Advokat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (JAPKI), melaporkan masalah ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3), Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI Doddy Chusniadi yang melaporkan dugaan korupsi tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima JAPKI dan juga pemberintaan di sejumlah media online, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan kepada KPK itu, JAPKI melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI oleh oknum pengurus, masing-masing B.H. selaku Ketua YKPP dan J.B. selaku bendaharanya.
Sesuai informasi yang diterima, JAPKI melaporkan dugaan penggelapan dana abadi YKPP melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp5 miliar oleh oknum Bendahara J.B. Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama B.H. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh J.B, Bendahara YKPP.
Kepada sebuah media, B.H. pun mengakui adanya pencairan dana di deposito itu ke rekening pribadinya. Alasannya, untuk menyelamatkan keuangan yayasan.
Kenyataan, dugaan korupsi di YKPP juga ditemukan oleh auditor Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) yang sedang memeriksa kinerja dan keuangan pengurus YKPP periode 2012-2017. Namun, proses audit kinerja dan keuangan di bawah kepengurusan YKPP sebelumnya itu terpaksa dihentikan atas perintah B.H., Ketua YKPP, setelah ditemukan dugaan korupsi oleh pengurus baru YKPP periode 2017-2022.
Informasi mengenai dugaan korupsi di YKPP yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan RI tersebut sebenarnya telah diketahui oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Pembina YKPP. Namun, entah apa sebabnya, Menhan Ryamizard Ryacudu sampai surat laporan pengaduan disampaikan kepada KPK belum mengambil tindakan apa pun terhadap pengurus YKPP yang terlibat dalam korupsi itu.
JAPKI juga menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan yayasan tersebut, baik oleh pengurus lama maupun pengurus baru, antara lain YKPP sebagai yayasan pengelola dana iuran prajurit TNi, yang dipotong setiap bulan dari gaji prajurit TNI, tidak pernah melaporkan kinerja dan keuangan yayasan kepada publik dan pemangku kepentingan yayasan. Sikap tertutup dan terindikasi ada upaya saling melindungi yang dilakukan pengurus YKPP selama ini memungkinkan terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan di YKPP. Dugaan ketidakbecusan, kolusi, korupsi, dan nepotisme di internal YKPP inilah yang menjadi perhatian JAPKI untuk diusut tuntas oleh KPK, mengingat dana prajurit yang dikelola yayasan itu sangat besar.
Temuan dugaan korupsi dana abadi YKPP sebesar Rp 5 miliar oleh pengurus baru –yang dilantik pada 29 November 2017 lalu— bisa menguatkan adanya indikasi korupsi yang sudah menjadi budaya di lingkungan yayasan. Karena itu, dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan bila benar terjadi harus diberantas secara tuntas, dengan menyeret semua pelakunya ke pengadilan. JAPKI yakin, jika KPK menindaklanjuti dugaa korupsi di YKPP, penyelidik KPK akan menemukan banyak korupsi yang merugikan negara dan prajurit TNI dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Surat laporan pengaduan JAPKI kepada KPK mengenai dugaan korupsi YKPP akan dimonitor perkembangannya agar segera ditindaklanjuti KPK, termasuk mengusut dugaan keterlibatan para petinggi TNI pada dugaan korupsi di YKPP, yang diperkirakan telah berlangsung selama belasan tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar