Minggu, 23 Desember 2012




Warisan budaya bawah air merupakan aset budaya
Warisan Budaya Bawah Air (WBBA)
Adalah
Sumberdaya Budaya atau Benda Cagar Budaya
BUKAN
Sumberdaya Alam 
 APAKAH BENDA CAGAR BUDAya?
Benda Cagar Budaya (BCB), yaitu:
    a. benda buatan manusia
    b. bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau 
        kelompok, atau bagain-bagian atau sisa-sisanya,
    c. berumur sekurang-kurangnya 50 thn, atau mewakili masa gaya
        yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 thn
    d. mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
        kebudayaan. 
 
APAKAH WARISAN BUDAYA BAWAH AIR ?
 
 
Tinggalan budaya masa lalu yang berada di bawah
permukaan air, baik di laut, danau, sungai, rawa, waduk
dan kanal.  
Contoh: kapal dan muatannya yang tenggelam, bekas pemukiman, dermaga, mercusuar, dll.
 
bangsa yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan,
sejarah, dan kebudayaan, maka pengelolaannya harus
ditangani secara tepat guna  agar dapat memberikan
Kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu Pemerintah RI :
§Mengeluarkan sejumlah regulasi
Kapal Tenggelam:
Saat ini terdapat 463 titik kapal tenggelam (menurut BRKP, DKP)
Data dari UNESCO, ± 500 kapal tenggelam
Sejarawan Cina menyatakan bahwa sekitar 30.000 kapal Cina yang melakukan perlayaran, di antaranya ke  Nusantara, tidak pernah kembali ke pelabuhan asalnya
Tersebar di perairan Nusantara: Timur Sumatera, Selat Sunda, Pantai Utara Jawa, Selat Karimata, Selat Makassar
Baru sebagian kecil dari informasi di atas telah ditindaklanjuti dalam bentuk survey dan pengangkatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar