PRESS RELEASE
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA)
GERAKAN NASIONAL NON TUNAI = ANCAMAN PHK MASSAL!
(14/09/2017) Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT/less cash society) yang dicanangkan Pemerintah melalui Bank Indonesia sejak Agustus 2014 lalu, mendapat penolakan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia yang juga Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, dalam konferensi persnya hari ini (Kamis, 14/09/2017) di kantor LBH Jakarta, mengatakan bahwa dampak dari GNNT ini akan menimbulkan jutaan pengangguran baru akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri. Kondisi ini sangat ironis di saat masih ada 7.7 juta pengangguran justru Pemerintah sendiri yang mengeluarkan regulasi yang berpotensi menimbulkan jutaan pengangguran baru. Pada Oktober 2017 yang akan datang, GNNT akan menyasar industri jalan tol di mana Pemerintah akan memaksakan pemberlakuan 100% gardu tol otomatis dan hanya menerima pembayaran non tunai/elektronik. Diperkirakan ribuan gardu tol yang selama ini dioperasikan oleh manusia akan berganti dengan mesin. Sehingga puluhan ribu pekerja diperkirakan ter-PHK dan akan kehilangan pekerjaannya.
Pertanyaannya, mengapa Pemerintah memaksakan pemberlakukan GNNT? Mirah Sumirat mengatakan bahwa GNNT ini, patut diduga, tidak terlepas dari aksi korporasi perbankan yang ingin menarik dana sebanyak mungkin dari masyarakat dengan cara yang mudah. Cara termudah bagi korporasi perbankan adalah meminta dukungan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang berpihak pada kepentingan bisnis perbankan. GNNT adalah produk lobby korporasi perbankan kepada Pemerintah, ungkap Mirah Sumirat. Hal ini dapat terlihat saat pencanangan GNNT oleh Bank Indonesia pada Agustus 2014 yang lalu, dimana pemain utama GNNT di awal adalah 3 bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI. Bentuk lobby korporasi perbankan kepada Pemerintah (pusat dan daerah) juga terlihat jelas saat pencanangan GNNT yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. (Sumber: Siaran pers Bank Indonesia No. 16/ 58 /DKom tanggal 14 Agustus 2014 http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165814.aspx)
Masyarakat sesungguhnya tidak membutuhkan GNNT, termasuk pengguna jalan tol tidak membutuhkan transaksi non tunai/elektronik di gardu tol otomatis (GTO)! GNNT dan GTO hanya menguntungkan korporasi perbankan dan mengabaikan hak rakyat! Jika target pemberlakuan transaksi non tunai hanya “mudah, aman dan efisien” itu jelas terlalu mengada-ada karena toh selama ini masyarakat sudah menggunakan uang tunai dalam setiap transaksinya! Yang diperlukan rakyat adalah jaminan lapangan pekerjaan yang layak dan upah yang maksimal agar setiap rakyat dapat memiliki kemampuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika maksud pemberlakuan GTO adalah untuk mengatasi kemacetan, ini juga terlalu mengada-ada, karena kemacetan tidak akan dapat ditanggulangi dengan pemberlakukan GTO! GNNT/less cash society hanya akal-akalan korporasi perbankan yang didukung Bank Indonesia dan Pemerintah, untuk dapat leluasa menarik dana dari masyarakat, dan meraup keuntungan bisnis dari setiap transaksi non tunai. Pemerintah ternyata hanya peduli pada kepentingan bisnis semata, dan melalaikan kewajiban Negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah telah menjadi pihak yang justru melahirkan pengangguran baru! tegas Mirah Sumirat.
Selain ancaman PHK massal di berbagai sektor industri, ASPEK Indonesia juga menilai bahwa GNNT bertentangan dengan Undang Undang tentang Mata Uang dan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Mirah Sumirat membeberkan beberapa fakta yang dapat menjadi alasan masyarakat pengguna jalan tol untuk menolak pemberlakuan Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol, yaitu:
1. GTO telah membuat Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, menjadi tidak berlaku. Hal ini bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dimana disebutkan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah dan mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia adalah RUPIAH, dengan ciri-ciri yang juga telah diatur dalam UU Mata Uang.
2. Transaksi melalui GTO hanya dapat dilakukan oleh pengguna jalan yang memiliki e-Toll Card, padahal fitur e-Toll hanya bersifat sebagai pengganti uang cash dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.
3. Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang mengatur bahwa; “Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
4. Pasal 23 UU Mata Uang menyatakan bahwa “Setiap orang DILARANG MENOLAK untuk menerima RUPIAH yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI”.
5. Dalam UU Mata Uang terdapat sanksi pidana terhadap orang yang menolak menerima Rupiah, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 33 ayat 2). Bahkan apabila dilakukan oleh korporasi, pidana dendanya ditambah 1/3 dari denda maksimum, penyitaan harta benda korporasi dan/atau pengurus korporasi, hingga pencabutan ijin usaha (Pasal 39 ayat 1).
Mirah juga mengingatkan masyarakat untuk kritis karena pemilik dan pengguna kartu e-toll, tanpa sadar sesungguhnya telah "diambil paksa" uangnya oleh pihak pengelola jalan tol dan oleh bank yang menerbitkan kartu e-toll. Mirah mencontohkan, apabila masyarakat membeli kartu e-toll seharga Rp.50.000,- sesungguhnya hanya mendapatkan saldo sebesar Rp.30.000,-. Kemana selisih uang yang Rp.20.000? Konsumsen "dipaksa" untuk merelakan kehilangan dananya, bahkan sebelum kartu e-toll digunakan untuk transaksi! Belum lagi dana saldo e-toll yang mengendap di bank karena tidak dipergunakan oleh pemilik kartu, yang kemudian dapat diputar oleh bank untuk kepentingan bisnisnya. Bayangkan, berapa triliun dana masyarakat yang akan diambil paksa dari sistem 100% GNNT dan GTO ini? ungkap Mirah Sumirat.
Kesimpulannya: Masyarakat tidak membutuhkan GNNT termasuk tidak membutuhkan GTO karena seharusnya masyarakat berhak menggunakan uang tunai rupiah sebagai alat tukar yang sah di negeri ini! Bagaimana mungkin konsumen yang bertransaksi di wilayah NKRI dan ingin membayar dengan menggunakan uang rupiah yang sah berlaku di negeri ini, justru ditolak untuk dilayani?
ASPEK Indonesia meminta kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk:
1. Segera menghentikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT/less cash society) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.
2. Segera menghentikan pembangunan 100% gardu tol otomatis (GTO), yang saat ini semakin gencar dilakukan oleh PT Jasa Marga dan perusahaan jalan tol lainnya.
3. Tetap memberikan pilihan kepada pengguna jalan tol untuk memilih pembayaran secara tunaibatau non tunai . Dengan menyediakan gardu tol yang melayani transaski melalui manusi atau mesin ( Gardu Tol Otomatis/ GTO ) di seluruh gerbang tol di Indonesia, demi jaminan kepastian kerja pekerja jalan tol dan demi menjamin hak konsumen untuk bebas bertransaksi
4. Membuat kurikulum dan memberikan pendidikan bagi pekerja dan calon pekerja yang berbasis pada teknologi tanpa kecuali, yang biayanya ditanggung oleh Negara.
Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Mirah Sumirat, SE
Presiden
0812 9190 308
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal
0815 88 111 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar