Selasa, 06 Februari 2018

KEMBALI KE UUD 45 ASLI> REVOLUSI KONSTITUSI !!

REVOLUSI KONSTITUSI~
Yudhie Haryono|

Bagaimana aksiologi kolonial dalam usaha stabilisasi perampokan SDA negara postkolonial? Dengan melakukan tiga hal. Dengan mendesain mental kolonial, desain nalar kolonial dan tafsirkan konstitusinya secara kolonial.

Kita tahu bahwa konstitusi suatu negara ditegakkan dalam rangka membentuk tatanan negara yang berlandaskan hukum keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan untuk semua warganegara (tanpa pandang bulu).

Konstitusi memuat sendi-sendi pokok hukum dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental-mengikat bagi terselenggara dan terjaminnya cita-cita bersama.

Jika kita belajar konstitusi maka itu berarti kita belajar tentang hukum, cita-cita, target, roadmap dan tatanan suatu negara yang harus dikerjakan oleh semua warganegara.

Karena itu, bernegara adalah berkonstitusi. Tanpa konstitusi, tak ada negara.

Kita tahu, istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “constitution” atau bahasa Belanda “constitue.” Latinnya contitutio dan constituere.

Sementara bahasa Prancisnya “constiture," dan Jermannya “vertassung." Kita bisa menyebutnya undang-undang dasar (UUD 45) dan tafsiran terhadapnya.

Dus, konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam negara kita.

Jika rusak suatu konstitusi, rusaklah semua unsur-unsur negara dan hancurlah kehidupan sebuah bangsa.

Dari tesis inilah lahir diktum: " jika tuan ingin melanggengkan tanah jajahan, tak usah kirim semilyar pasukan dan jutaan bom nuklir.

Cukup kirim draft perubahan konstitusi negara tersebut sesuai keinginan tuan sebagai penjajah."

Kini, sudah 16 tahun proses itu dikerjakan para penjajah: internasional dengan bantuan pengkhianat lokal. Karena itu pertempuran legalisasi sbg lanjutan dari  "Revolusi Mental dan Revolusi Nalar, kita harus fokuskan pada   Revolusi Konstitusi.

Reclaim the Constitution.

Tentu agar ia sesuai cita-cita negara dan sesuai janji proklamasi serta menjamin kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh warganegara.

Fokus revolusi konstitusi ini dimulai dengan amandemen thd 11 UU produk neoliberalis. Yaitu:
1.UU Devisa Bebas,
2.UU Perbangkan,
3.UU BI,
4.UU Pasar Modal,
5.UU PMA,
6.UU Migas,
7.UU Minerba,
8.UU BUMN,
9.UU UMKM,
10.UU Ketenagakerjaan dan
11.UU Jaminan Sosial.
Yang lain menyusul sesegera mungkin.

Jika kita kalah dalam revolusi 11 UU ini maka di perang akbar kedaulatan dan kemandirian akan hancur binasa.

Ingatlah bahwa dari dulu, kaum bejat kolonial menternakkan 3 medan pertempuran guna stabilisasi penjajahan:  
1.Battle of Mind,
2.Battle of Legalization and
3.Battle of Sovereignty.

Pada 11 UU itulah
- arsitektur ekopol kolonial dipastikan kehadirannya,
-teori kurs direalisasikan,
- kesenjangan dilegalkan,
- kebodohan disyukuri,
- kejahiliyahan disembah,
- krisis dimetodakan,
- utang dipraktekkan,
- shadow economy dilanggengkan dan
- ketergantungan diilmiahkan.

Maka, perang hari ini tidak lagi menggunakan senjata, cukup dng kertas (uang) dan pena (UU).

Kini, kita diam dihancurkan atau bersatu berjuang  dengan kami melawan: sehormat-hormatnya!!! 😇😊🙏🏻🙏🏻🙏🏻🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Tidak ada komentar:

Posting Komentar